Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima
oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk
kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba
menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan
berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan
zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara
rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga
menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik
Alasan perumusan kode etik profesional secara tertulis mencakup

1. sarana control sosial merupakan kriteria prinsip profesional yang telah
digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban
profesional anggota baru, lama, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi
konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau
antar anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok
profesi atau anggota masyarakat dapat melakukan kontrol melalui
rumusan kode etik profesi.

2.Pencegahan campur tangan dari pihak lain yaitu menstandardisasi kewajiban profesional anggota
kelompok profesi. Pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi
campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota
kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya.
Hubungan antara pengemban profesi dan masyarakat tidak perlu
diatur secara detail dengan undang-undang oleh pemerintah, atau
oleh masyarakat.


3.Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik yaitu norma perilaku yang sudah
dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif
lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya,
sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik
profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut
pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi
yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik dapat mencegah
kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berguna sebagai bahan
refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah
mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak
yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.

Pembahasan yang lainnya tentang Kode Etik
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini
merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus
menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu

berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggotaprofesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang
melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak
tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional

Sumber
http://hakusensha.blogspot.com/
Etika Kode Etik Profesi dan HKI.pdf

 

0 Komenta please:

Blogger Templates by Blog Forum